REGULASI :
Sistem Penerimaan Murid Baru
S P M B
SMP Negeri, Kabupaten Boyolali
Tahun pelajaran 2025/2026
JADWAL SPMB :
No | KEGIATAN | TANGGAL PELAKSANAAN |
---|---|---|
Verifikasi Piagam Kejuaraan | ✅ 19-05-2025 s/d 23-05-2025 | |
1 | Pendaftaran Daring lewat Satuan Pendidikan | |
- Prestasi | ✅ 10-06-2025 s/d 13-06-2025 | |
- Afirmasi | ✅ 10-06-2025 s/d 13-06-2025 | |
- Pindahan | ✅ 10-06-2025 s/d 13-06-2025 | |
- Domisili | ✅ 16-06-2025 s/d 19-06-2025 | |
2 | Pengumuman Hasil Seleksi | |
- Afirmasi, Mutasi dan Prestasi | ✅ 14-06-2025 | |
- Domisili | ✅ 20-06-2025 | |
3 | Pendaftaran Ulang | 23-06-2025 s/d 26-06-2025 |
4 | Awal Tahun Pelajaran 2025/2026 | 14-07-2025 |
Catatan :
Pada jalur domisili, calon Murid baru bisa merubah pilihan dengan cara melapor ke sekolah tempat mendaftar paling lambat 1 (satu) hari sebelum penutupan pendaftaran tanpa mencabut berkas.
PERSYARATAN SPMB
- Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon Murid SMP yang mengikuti SPMB berupa:
- Calon Murid mengisi formulir pendaftaran di sekolah (satu satuan pendidikan yang dipilih) bersama dengan Operator SPMB Sekolah.
- Surat Keterangan Lulus SD/MI/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SD/MI/Paket A/lulusan luar negeri yang telah dinilai setara.
- Calon Murid dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan bahwa pesantren tersebut terdaftar di EMIS (Educational Management Islamic System) yang diterbitkan oleh Kemenag Kab/Kota.
- Fotokopi dan menunjukkan asli Akta Kelahiran, dengan batas usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Untuk jalur afirmasi, fotokopi serta menunjukkan asli KIP/KKS yang masih berlaku.
- Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
-
Untuk jalur prestasi:
- Fotokopi nilai rapor 5 semester (kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, kelas VI semester 1);
- Fotokopi piagam kejuaraan yang sudah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali;
- Piagam prestasi tertinggi yang sesuai dengan kriteria jalur prestasi;
- Jika memiliki lebih dari satu piagam, dipilih salah satu yang nilainya paling tinggi.
TATA CARA PENDAFTARAN
- SMP Negeri dalam pelaksanaan SPMB wajib menggunakan jalur sebagaimana diatur juknis ini.
- SMP Negeri wajib menggunakan model dalam jaringan (daring/online).
- Bagi calon Murid yang menggunakan jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.
- Calon Murid dari jalur domisili diberi kesempatan memilih 3 (tiga) sekolah sesuai domisilinya.
- Calon Murid/orang tua/wali datang ke salah satu satuan pendidikan yang dipilih untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Penyerahan berkas dari calon Murid kepada sekolah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Calon Murid/orang tua/wali datang ke salah satu satuan pendidikan yang dipilih untuk menentukan sekolah pilihan.
- Pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
- Bagi calon Murid yang sudah diterima jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua tidak bisa mendaftar melalui jalur domisili.
- Pendaftaran secara daring dilakukan oleh petugas sekolah dengan persetujuan calon Murid.
- Setelah input data selesai, calon Murid diberikan bukti pendaftaran.
Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas yang berdomisili di dalam wilayah domisili sekolah tempat mendaftar.
- Calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih berlaku.
- Bukti KIP dan PKH wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pemalsuan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi diskualifikasi dari proses penerimaan Murid baru.
- Apabila calon Murid yang diterima pada jalur afirmasi tidak mencapai 20%, maka dipenuhi melalui jalur domisili.
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan Murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon Murid yang terdekat dengan sekolah dan apabila masih sama maka diprioritaskan calon Murid yang usianya lebih tua.
- Jalur Afirmasi bisa digunakan untuk lulusan sebelum tahun ajaran 2024/2025 dengan batasan umur maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- Pada jalur afirmasi, calon Murid baru bisa merubah pilihan dengan cara mencabut berkas di sekolah tempat mendaftar paling lambat 1 (satu) hari sebelum penutupan pendaftaran. Kemudian bisa melakukan pendaftaran lagi ke sekolah yang lain.
Jalur perpindahan orang tua/wali
- Jalur Mutasi hanya dikhususkan bagi orang tua/wali yang dialih tugaskan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang berasal dari luar Kabupaten Boyolali dan hanya bisa mendaftar di sekolah yang terdekat dengan domisilinya.
- Mutasi tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru atau tenaga kependidikan yang mengajar/bekerja di sekolah tempat mendaftar.
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
- Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili.
- Pada jalur mutasi, calon Murid baru bisa merubah pilihan dengan cara mencabut berkas di sekolah tempat mendaftar paling lambat 1 (satu) hari sebelum penutupan pendaftaran. Kemudian bisa melakukan pendaftaran lagi ke sekolah yang lain.
Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi adalah jalur penerimaan Murid baru yang menggunakan seleksi prestasi calon Murid.
- Jalur Prestasi hanya diperuntukkan bagi lulusan tahun 2025.
- Pada jalur prestasi, calon Murid baru bisa merubah pilihan dengan cara mencabut berkas di sekolah tempat mendaftar paling lambat 1 (satu) hari sebelum penutupan pendaftaran. Kemudian bisa melakukan pendaftaran lagi ke sekolah yang lain.
- Calon Murid pada jalur prestasi yang diterima adalah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur prestasi menggunakan rata-rata dari jumlah rata-rata nilai rapor semester 7 sampai dengan semester 11 SD/MI sederajat (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1) ditambah nilai kejuaraan.
-
Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk SPMB SMP jalur Prestasi terdiri:
- Menggunakan jumlah rata-rata nilai rapor semester 7 sampai dengan semester 11 SD/MI atau yang sederajat (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1).
- Nilai Kejuaraan yaitu merupakan nilai yang diberikan kepada calon Murid baru karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik yang diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diperoleh pada jenjang pendidikan SD/MI atau yang sederajat paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan penerimaan Murid baru.
- Verifikasi Nilai Kejuaraan (Piagam) dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali dengan menunjukkan piagam asli dan menyerahkan fotokopi yang telah dilegalisir oleh penyelenggara/pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) lembar sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Apabila calon Murid yang diterima pada jalur prestasi tidak mencapai jumlah sesuai persentase daya tampung, maka dipenuhi melalui jalur domisili.
-
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan merupakan akumulasi dari komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada seleksi Jalur Prestasi yang meliputi:
- Rata-rata dari jumlah rata-rata nilai rapor (dengan skala 0–100) semester 7 sampai dengan semester 11 SD/MI atau yang sederajat = A (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1);
- Nilai Kejuaraan = B;
- Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus: NA = A + B.
- Calon Murid baru pada jalur prestasi hanya diberi maksimal 1 (satu) pilihan sekolah.
-
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
- Hasil pembobotan atas prestasi; dan
- Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Jalur Domisili
- Seleksi calon Murid baru kelas 7 (tujuh) SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam domisili yang ditetapkan.
- Domisili adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan Murid baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon Murid baru.
- Wilayah domisili ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali berdasarkan usulan dari Sekolah.
- Jarak tempat tinggal calon Murid baru ke satuan pendidikan adalah jarak terdekat dihitung berdasarkan jarak dari koordinat wilayah RT calon Murid dan koordinat satuan pendidikan.
- Jika jarak sama, maka yang diprioritaskan adalah calon Murid baru yang usianya lebih tua.
- Tempat tinggal ditetapkan dari alamat domisili calon Murid baru sesuai alamat pada kartu keluarga.
- Jalur Domisili bisa digunakan untuk lulusan sebelum tahun 2025 dengan batasan umur maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- Pada jalur domisili, calon Murid baru bisa merubah pilihan dengan cara melapor ke sekolah tempat mendaftar paling lambat 1 (satu) hari sebelum penutupan pendaftaran tanpa mencabut berkas.
HASIL SELEKSI DAN DAFTAR ULANG
- Pengumuman penetapan hasil seleksi oleh satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui website ini (https://spmb.boyolali.go.id) dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
- Murid yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Persyaratan daftar ulang bagi calon Murid yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan Kartu Pendaftaran/Bukti Pendaftaran asli;
- Menyerahkan bukti diterima (Formulir Daftar Ulang) yang sudah diunduh dari web dan dicetak kemudian ditandatangani.
Jumlah Pendaftar/Kuota per --/--/---- pukul --:--
Jumlah Pendaftar/Kuota Seluruh SMP Negeri di Kab. Boyolali
1510
Afirmasi
49
Pindahan
3139
Prestasi
5319
Domisili